Setelah hampir satu bulan sejak hari-H tewasnya Brigadir J, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Tim pengacara Bharada E kecewa proses hukum yang berlangsung selama hampir satu bulan hanya menghasilkan satu orang tersangka.
"Seharusnya pihak Polri juga mengumumkan pihak lain yang terlibat serta menetapkannya menjadi tersangka," gugat pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Gugatannya tersebut didasarkan pernyataan Ditpidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, bahwa Bharada E hanya eksekutor dan dijerat salah satunya dengan pasal 56 UU KUHP yang menyatakan "mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan". Artinya tim penyidik sudah mengetahui siapa pihak lain yang memberi perintah atau dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.