NEWSTICKER

Kuasa Hukum Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Tutupi Fakta Pembunuhan

Luhur Hertanto • 4 August 2022 20:21

Kesimpulan yang diumumkan Bakreskrim Mabes Polri tentang hasil sementara penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, mengkonfirmasikan kecurigaan bahwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo adalah pembunuhan berencana. Maka kesaksian Ny. Putri Candrawathi Sambo sangat penting untuk mengungkap semua fakta kejadian yang tidak ada dalam rekaman CCTV.

Di dalam keterangannya tentang hasil sementara penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, Ditpidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa tersangka Bharada E hanya eksekutor. Tidak tertutup ada tersangka lain dan akan dijerat salah satunya dengan pasal 56 UU KUHP yang menyatakan "mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan".  
 
Merujuk pernyataan Ditpidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, tim kuasa hukum Brigadir J mendesak Ny. Putri Candrawathi Sambo tidak terus menutupi fakta dengan menolak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri dengan alasan masih trauma berat. Sementara di saat bersamaan aktif meminta perlindungan kepada Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kecurigaan tim kuasa hukum juga berdasarkan percakapan terakhir Brigadir J dengan kekasihnya, Vera Simanjutak. Di dalam barang bukti tersebut disampaikan bahwa ada tindak pengancaman sebelum terjadinya pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Shania Iswandani)