23 September 2023 17:59
Jakarta: Polda Metro Jaya siap Polda Metro Jaya meminta perusahaan pinjaman online mematuhi aturan dalam menagih para debitur. Salah satunya dengan tidak melontarkan ancaman kepada nasabah.
Hal ini buntut dari viralnya nasabah AdaKami berinisal K yang melalukan bunuh diri. Korban tidak kuat terhadap ancaman yang dilontarkan debt collector.
"Yang melawan hak gitu, melakukan pengancaman terhadap debiturnya, ini yang tidak diperbolehkan," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 23 September 2023.
Ade pun mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi terduga nasabah yang bunuh diri itu merupakan warga Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel). Ade menjelaskan pihaknya menyarankan kepada admin itu supaya menyampaikan ke keluarga korban agar membuat laporan ke kantor polisi terdekat.
Sebuah narasi viral di media sosial berbunyi bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI telah gagal melindungi nasabah Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dari Debt Collector (DC). Hal ini disebut oleh salah satu akun media sosial X atau Twitter @rakyatvspinjol.
"TWITTER X PLEASE DO YOUR MAGIC. Aku mau cerita tentang korban kebrutalan terror DC pinjol legal Adakami yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri ya," cuitan akun tersebut.
Unggahan itu juga menyertakan beberapa foto hasil tangkapan layar meminta agar aparat kepolisian turut membantu kasus ini salah satunya, Polda Metro Jaya.
"@poldametrojaya keluarga saya bunuh diri, karena tidak mampu membayar di Adakami. Teror dan cacian hingga menjurus ke pemecatan dari pekerjaan membuatnya makin terpuruk, peristiwa bunuh diri karena pinjol memang tidak di-up karena keluarga besar pun malu membuka aib Almarhum. Tapi ini benar-benar serius. Kalau sudah banyak yang speak-up ttg kelakuan DC Adakami di sosial media, kenapa enggak diungkap aja. Toh, owner apk ini jelas ada di Indonesia," tulis dalam unggahan tersebut.