Luhur Hertanto • 13 April 2021 10:08
Ada Rp110 triliun dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BI) yang bakal diburu pemerintah untuk dikembalikan ke kas negara. Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai tim pemburu. Pemerintah tidak ingin kasus BLBI terhenti begitu saja kendati Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Namun, perburuan aset terkait dana BLBI bukan perkara mudah. Kesulitan semakin besar ketika aset yang diburu berada di luar negeri. Negara yang menjadi tuan rumah aset tersebut tidak akan begitu mudah memberikan lampu hijau. Waktu pun terbatas. Lalu, bagaimana pemerintah bisa mengembalikan Rp110 triliun piutang dana BLBI hanya dalam waktu relatif pendek? Semoga saja tekad itu bukan sekadar basa-basi.