Pengadilan tipikor Gorontalo melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan dua tedakwa yang berperan sebagai tim penilai harga lahan. Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa proses pengajuan dokumen pembebasan lahan tidak berdasarkan dokumen AMDAL.
Metrotv © Copyright 2007 - 2021. All Rights Reserved | / rendering in 0.1430 second [102]