Anggaran Mobil Listrik Pejabat Dipatok Maksimal Rp966 Juta
N/A • 22 May 2023 16:32
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan standar biaya pengadaan unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp966 juta. Kemenkeu menegaskan, nominal tersebut adalah batas harga tertinggi, sehingga kementerian/lembaga bisa saja mematok harga di bawah harga maksimal.
Kasubdit Standar Biaya Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Amnu Fuady menjelaskan alasan di balik penetapan standar biaya pengadaan mobil listrik PNS mencapai Rp966 miliar dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA K/L) tahun anggaran 2024.
Menurutnya, angka tersebut adalah harga tertinggi. Hal ini sejalan dengan realisasi Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional.
Sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 hanya menjadi standar biaya masukan bagi kementerian lembaga untuk mematok anggaran.
Amnu menjelaskan, dalam peraturan tersebut ditetapkan maksimal anggaran Rp966 juta untuk pejabat eselon satu dan untuk pejabat eselon dua sebesar Rp746 juta. Sedangkan untuk biaya pengadaan motor listrik mencapai Rp28 juta/unit dan kendaraan listrik operasional kantor dipatok di harga Rp430 juta/unit.
Biaya tersebut belum termasuk biaya kirim serta pemasangan instalasi pengisian daya. Sehingga harga tersebut perlu ditambah 10?ri harga pengadaan konvensional.
Ia menegaskan, anggaran pengadaan kendaraan listrik yang tinggi. Sebab menyesuakan harga di pasaran yang masih tinggi dan masih sedikitnya kendaraan listrik.
(Silvana Febriari)