8 Tahanan Polres Depok Keroyok Pelaku Pencabulan hingga Tewas

10 July 2023 18:37

Polres Depok telah menetapkan delapan tersangka kasus pengeroyokan seorang tahanan pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya. Polisi menyebut tersangka melakukan pengeroyokan terhadap AR karena kesal atas perbuatan yang telah dilakukan korban.
 
“Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Senin, 10 Juli 2023.

Kini, kedelapan tersangka berinisial MD, EAN, FA, AN, AN, MN, dan FN dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 butir 3E atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. 
 
Diketahui sebelumnya, AR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungya sendiri. AR ditahan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 5 Juli 2023, kemudian ia dikeroyok oleh delapan tahanan di dalam sel pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M. Khadafi)