Status Tersangka Pelaku Penganiyaan Pesta Miras Tunggu Hasil Lab
2 March 2023 21:47
SHARE NOW
Polrestabes Makassar mengamankan AF (16), usai videonya penganiayaan terhadap rekannya hingga tewas saat pesta miras viral di media sosial. AF belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran polisi masih mendalami penyebab pasti tewasnya tiga korban tersebut.
"Kita belum tetapkan sebagai tersangka, karena menunggu hasil uji laboratorium," ucap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, dalam program Top News Metrot TV, Kamis (2/3/2023).
Hasil penyelidikan sementara, AF melakukan penganiayaan bukan karena memaksa korban menenggak miras melainkan tersinggung akibat mabuk. Diketahui, pelaku dan korban melakukan tiga kali pesta miras dalam waktu yang berdekatan.
Menurut AKHP Ridwan, pelaku bersama 16 orang rekannya melakukan pesta miras dengan mencampur alkohol 96 persen, dengan minuman soda. Mereka melakukan pesta miras di dalam rumah kontrakan pada 20 Februari, tetapi tidak dihabiskan. Keesokan harinya mereka membawa miras tersebut ke sekolah untuk dilanjutkan.
Kini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus itu, di antaranya dua jerigen alkohol, minuman bersoda, dua botol miras serta video penganiayaan. AKBP Ridwan memastikan pasal penganiayaan anak yang dijeratkan akan terus diproses.