14 July 2023 20:13
Tenaga Ahli Utama KSP Ramadi Ahmad mengingatkan agar publik tidak gampang melabelkan Panji Gumilang melakukan penodaan agama. Menurutnya, publik harus menaati proses hukum yang berjalan untuk membuktikan seseorang melakukan penodaan agama atau hanya perbedaan pendapat dan pandangan dalam beragama.
"Saya kira perlu dipilah-pilah secara lebih arif, jangan hanya terjebak dengan salat yang jarang-jarang safnya atau ada perempuan yang ikut dalam barisan salat," kata Ramadi Ahmad dalam keterangannya, Jumat, 14 Juli 2023.
Ramadi menuturkan bahwa masyarakat harus diberikan pendidikan agar tidak melabelkan seseorang dengan mudah. Sebab, hal itu perlu pembuktian.
Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal kasus penodaan agama dengan terlapor pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Ada tiga pelanggaran undang-undang yang digunakan untuk menjerat Panji Gumilang.