18 July 2023 22:51
Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang viral di media sosial. Tersangka sebelumnya sempat kabur setelah ditetapkan sebagai wajib lapor oleh penyidik Unit PPA Polres Tangsel.
Tersangka Budyanto Jauhari (BJ) ditangkap di Bandung Jawa Barat, Selasa 18 Juli 2023. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto meminta maaf terkait dengan tidak ditahannya tersangka karena ketidakpekaan anak buahnya.
"Saya mohon maaf akibat kurang pekanya penyidik masalah ini menjadi viral," kata AKPB Faisal.
Sementara, tersangka mengatakan dirinya khilaf melakukan kekerasan terhadap istrinya.
"Saya bersalah melakukan KDRT, memukuli istri saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya dikarenakan saya khilaf," jelas Budyanto.
Tersangka BJ dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.