Pelaku KDRT di Serpong Akhirnya Ditangkap

18 July 2023 22:51

Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang viral di media sosial. Tersangka sebelumnya sempat kabur setelah ditetapkan sebagai wajib lapor oleh penyidik Unit PPA Polres Tangsel. 

Tersangka Budyanto Jauhari (BJ) ditangkap di Bandung Jawa Barat, Selasa 18 Juli 2023. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto meminta maaf terkait dengan tidak ditahannya tersangka karena ketidakpekaan anak buahnya. 

"Saya mohon maaf akibat kurang pekanya penyidik masalah ini menjadi viral," kata AKPB Faisal. 

Sementara, tersangka mengatakan dirinya khilaf melakukan kekerasan terhadap istrinya. 

"Saya bersalah melakukan KDRT, memukuli istri saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya dikarenakan saya khilaf," jelas Budyanto. 

Tersangka BJ dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Leah Alexis Laloan)