Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melawan balik. Pasca dilaporkan sejumlah pihak ke polisi, Panji Gumilang balik melaporkan MUI dan pengurusnya ke pengadilan, lantaran dinilai kerap menyudutkan dirinya.
Melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata terhadap Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan tesebut dilayangkan lantaran Anwar Abbas dinilai melakukan perbuatan melawan huku. Dirinya kerap melontarkan tuduhan komunis kepada Panji Gumilang, dengan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
Dalam petitumnya, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyebut kerugian materil yang dialami kliennya senilai satu rupiah, sementara kerugian immaterialnya mencapai Rp1 trilium.
Menanggapi hal tersebut, Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah mengatakan gugatan tersebut salah alamat. Menurut Ikhsan, MUI hanya melaksanakan fungsi sebagai himayatul ummah, yaitu melindungi umat islam dari pemikiran atau ajaran agama yang menyimpang.