4 August 2023 20:49
Penyidik Bareskrim Polri telah menerima penangguhan penahanan terhadap Panji Gumilang. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik tetap melakukan penahanan. Penyidik menganggap Panji tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
Djuhandani mengaku pihaknya tetap menghormati hak-hak tersangka dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun penyidik menganggap Panji tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan, sehingga tetap dilakukan penahanan terhadap pemimpin Ponpes Al-Zaytun itu.
Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan ke dua terhadap Panji.
Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.