15 August 2023 15:02
Kuasa hukum David Ozora, Unoto Dwi Yulianto mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mario Dandy. Menurutnya, tuntutan 12 tahun penjara untuk Mario Dandy sudah sesuai.
"Ini menjadi salah satu tonggak untuk jaksa-jaksa di seluruh Indonesia berani berpihak kepada kepentingan korban (David)," kata Unoto Dwi Yulianto kepada reporter Metro TV.
Unoto berharap majelis hakim juga akan melakukan hal yang sama dengan jaksa. Sebab, kasus ini akan menjadi sejarah penting bagi bangsa Indonesia untuk menindak tegas kasus penganiayaan berat di masa depan.
Sebelumnya, Mario Dandy dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat kepada David Ozora. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mario Dandy juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp5000. Setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya, Mario meminta untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan di sidang selanjutnya dua minggu ke depan. Namun Hakim menentukan sidang pembelaan digelar 22 Agustus 2023 mendatang.