20 June 2023 17:54
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Temuan ini muncul ketika Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Pimpinan KPK.
Albertina Ho, Anggota Dewan Pengawas KPK menyebut, pungli tersebut dilakukan dengan setoran tunai hingga menggunakan rekening pihak ketiga. Berdasarkan temuan sementara, jumlah pungli mencapai Rp4 miliar rupiah dalam satu tahun.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ujar Albertina.
Dewas juga menyebut bahwa pungli di Rutan KPK melibatkan puluhan pegawai. Saat ini, temuan tersebut sudah diserahkan kepada Pimpinan KPK Deputi Penindakan dan Eksekusi dan Direktur Penyelidikan untuk ditindaklanjuti.