Ribuan kepala desa di Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.
Perangkat desa dan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 yang berhubungan dengan keuangan negara segera dicabut.
Mereka juga mendesak DPR RI merevisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Pasal 39 yang yang menyebutkan masa jabatan kades enam tahun menjadi sembilan tahun selama satu kali jabatan serta bebas untuk mencalonkan kembali menjadi kepala desa.