NEWSTICKER

JPU: Teddy Minahasa Perintahkan Saksi Doddy Tukar Sabu dengan Tawas

N/A • 30 March 2023 13:02

Jaksa penuntut Umum (JPU) menyebut Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa meminta saksi Dody Prawiranegara untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. 

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan saksi Dody dan bukti informasi elektronik melalui aplikasi WhatsApp. Perintah itu diberikan dengan kata-kata isyarat atau koe supaya tidak diketahui orang lain. 

"Berdasarkan keterangan saksi Dody Prawiranegara, ada bukti informasi atau aplikasi WhatsApp kembali mengirimkan pesan kepada saksi dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan saksi menjawab 'siap jenderal'. Lalu, terdakwa menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi menjawab kembali 'siap 10 jenderal'," ujar JPU. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang tuntutan kepada Teddy Minahasa dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (30/3/2023).

Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Thirdy Annisa)