NEWSTICKER

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Mantan Dirjen Kemendag Dihukum 3 Tahun Penjara

N/A • 4 January 2023 19:47

Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun pidana penjara dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI tersebut juga PN Tipikor wajibkan membayar denda Rp100 juta.

Terhadap putusan majelis hakim, Rabu (4/1/2023), kuasa hukum terdakwa belum menutuskan akan menerima atau mengajukan banding. Terdakwa punya waktu tujuh hari untuk menyampaikan keputusannya atas putusan tersebut.

Empat terdakwa lain kasus korupsi CPO yang mendapat vonis berbeda dari majelis hakim PN Tipikor. Mereka adalah Master Parulian Tumanggor (komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (mantan anggota tim asistensi Menko Perekonomian RI), Pierre Sitanggang (GM PT Musim Mas) dan Stanley MA (Corporate Affair Menager Permata Hijau Group).

Master Parulian Tumanggor dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan tiga lainnya masing-masing dihukum satu tahun penjara ditambah denda Rp100 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Heri Dwi Okta R)

Tag