Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp46,8 M

20 June 2023 07:55

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46,8 miliar. Dalam perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar.

Dalam persidangan, Enembe marah ketika jaksa membacakan nilai suap yang diterimanya. Setelah pekan kemarin ditunda karena alasan kesehatan, akhirnya sidang perdana Lukas Enembe dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi digelar Senin, 19 Juni 2023. Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. 
 
Rinciannya, suap yang diterima Enembe sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi, dan Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022. Lukas melalukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak. Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan Umum Provinsi Papua Periode 2013-2017, Mikael Kambuaya serta Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman.

Lukas turut didakwa menerima gratifikasi total Rp1 miliar. Uang itu diterima dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening Lukas. Eksepsi telah dilayangkan tim kuasa hukum Lukas. Sidang selanjutnya adalah tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 juni 2023 mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)