17 June 2023 20:11
Puluhan tersangka dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jawa Tengah tidak mengetahui bahwa tindakannya adalah ilegal. Tim Metro TV berkesempatan bertemu dan mewawancarai dua tersangka dari TPPO di Cilacap.
Kedua tersangka yakni Sunarta dan Taryanto, warga cilacap yang menjanjikan untuk memproses dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia. Mereka berdua mengaku tidak mengerti bahwa aksi yang dilakukan adalah ilegal. Pencarian korban pun dilakukan hanya melalui mulut ke mulut.
"Jadi dari mulut ke mulut, karena dulu saya mantan TKI," jelas tersangka Sunarta
Sedangkan, Taryanto mengaku bahwa perannya hanya sebagai sponsor, untuk membawa para korban yang berhasil direkrut dibawa ke Indramayu yang merupakan lokasi LPK (Lembaga Pendidikan Keterampilan).
"Saya hanya menyambung lidah sebagai sponsor, nyari orang. Nanti kalau sudah dibawa ke Indramayu ke LPK," jelas Taryanto.
Keduanya mengaku bahwa telah mengelabui lebih dari 100 orang. "Sampai saat ini ada 100an lebih,"kata Taryanto.
Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.