13 February 2023 08:47
Pakar hukum pidana, Hery Firmansyah menyebut ada dua hal yang menjadi pertimbangan putusan hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni mengikat (Ratio decidendi) dan tidak mengikat (Obiter dicta).
Menurutnya, Obiter dicta merupakan satu proses pembuktian yang hakim lalui, namun tidak menjadi bahan pertimbangan tertentu.
"Misalnya, ada pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, sebenarnya itu mau mengarah ke satu hal, tapi ketika sudah ada jawaban, pertanyaan yang banyak tadi itu tidak dimasukkan ke dalam pertimbangan hakim," ujar Hery Firmansyah dalam Breaking News Metro TV, Senin (13/2/2023).
Pertimbangan itu untuk mengungkap kejanggalan atau meyakini suatu hal yang berhubungan dengan suatu perkara. Contohnya, seperti pertanyaan yang diajukan hakim mengenai latar pendidikan dan pekerjaan Putri Candrawathi yang ternyata adalah seorang dokter.
Hery menegaskan pernyataan tersebut bukan berarti hakim 'kepo' terhadap kehidupan pribadi seseorang, melainkan untuk membuka 'kotak pandora' dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pasalnya, tindakan Putri Candrawathi dinilai janggal oleh hakim, usai mengaku menerima pelecehan seksual dari Brigadir J. Sebab, Putri tidak melakukan visum sesuai prosedur kedokteran.
Sementara itu, Ratio decidendi merupakan dasar hukum yang mengikat pertimbangan hakim. Keputusan itu dapat ditemukan dengan memperhatikan fakta materiil yang ada dalam persidangan.