Ilustrasi. Foto: Dok MI
Jakarta: Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan suatu program yang disediakan pemerintah berupa bantuan sosial yang ditujukan untuk dapat membantu kesejahteraan para pekerja dan buruh yang ada di Indonesia, terkhususnya ketika menghadapi tekanan ekonomi. Seiring dengan memasuki Oktober, ada banyak pertanyaan bermunculan terkait keberlanjutan pencairan dana BSU di kalangan para pekerja.
Dampaknya yang cukup signifikan di kalangan para pekerja menjadikan banyaknya harapan untuk dapat dilanjutkannya program ini. Pemerintah juga menyampaikan program BSU ini dinilai sebagai sebuah program yang efektif dalam membantu para pekerja yang terkena dampak inflasi dan juga kenaikan harga bahan pokok.
Meskipun dianggap sebagai program yang memudahkan dan memberikan banyak manfaat dikalangan para pekerja, BSU tidak dapat dinikmati dan diterima oleh seluruh kalangan pekerja. Terdapat syarat dan kriteria yang menentukan seorang pekerja berhak menerima BSU di 2025 ini, di antaranya adalah:
- Merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulannya.
- Bantuan ini diprioritaskan untuk para pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apakah dana BSU cair lagi Oktober 2025?
Akhir-akhir ini, isu mengenai pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak dari para pekerja yang berharap bantuan ini dapat diberikan kembali sebagai suatu bentuk dukungan dari pemerintah terhadap para pekerja baik buruh dan karyawan dengan penghasilan yang rendah.
Namun, kabar yang beredar tersebut dibantah oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa informasi mengenai pencairan BSU tahap ketiga pada Oktober 2025 tidak benar.
Hal ini sesuai dengan yang telah disampaikan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, yang menyatakan bahwa isu tersebut hanyalah hoaks. Masyarakat dihimbau untuk dapat lebih hati-hati dan waspada akan informasi yang tidak valid dan berpotensi menimbulkan kerancuan.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Cara melakukan pengecekan BSU 2025
Proses pengecekan Bantuan Subsidi Upah ini dapat dilakukan di beberapa laman khusus, seperti laman Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan atau dapat pula dilakukan di aplikasi JMO. Berikut adalah cara melakukan pengecekan BSU 202 dengan mudah;
1. Pengecekan BSU melalui Website Kemnaker
- Akses website bsu.kemnaker.go.id
- Scroll hingga ke bagian bawah dan menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Ketik kode keamanan (captcha) yang ditampilkan pada layar
- Klik tombol “Cek Status”
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan status penerima BSU
2. Pengecekan BSU melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Scroll ke bawah hingga menemukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Lengkapi data diri yang perlu diisi pada laman website seperti NIK, nama lengkap yang sesuai dengan KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan alamat email aktif.
- Pastikan informasi kontak sudah sesuai dan benar agar nantinya dapat menerima notifikasi terkait pencairan.
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti proses hingga selesai.
3. Pengecekan BSU melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO di handphone Anda.
- Cari dan klik pada bagian “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” di aplikasi.
- Halaman akan menampilkan form “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan data diri sesuai KTP seperti, NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan alamat email yang masih aktif.
- Klik “Lanjutkan” dan selesaikan proses pengecekan.
Meskipun tingginya harapan para pekerja akan pencairan kembali dana BSU pada Oktober 2025, pemerintah tetap menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan melakukan verifikasi terkait kabar yang beredar melalui sumber saluran yang resmi.
Untuk melakukan pengecekan informasi mengenai status penerimaan BSU disarankan untuk hanya melakukan pengecekan melalui situs yang tersedia secara resmi, yakni Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO. Dengan begitu, Anda dapat terhindar dari informasi palsu dan dapat menghadapi kebijakan pemerintah terbaru dengan lebih siap. (
Khairunnisa Puteri M)