9 June 2026 09:15
Skandal dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), sejatinya, bukan sekadar kejahatan keuangan semata. Pencolengan terhadap salah satu program mahkota Presiden Prabowo Subianto itu, pada hakikatnya, merupakan pengkhianatan terhadap komitmen mengakhiri kemiskinan dan pembenahan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Program bernilai strategis tinggi demi masa depan bangsa justru menjadi ladang bancakan oleh para pejabat yang diberi amanah untuk mengelolanya. Para pejabat yang mestinya mengorkestrasi program perbaikan gizi anak Indonesia, justru memanfaatkan badan yang belum genap berusia dua tahun itu untuk menggemukkan pundi-pundi mereka maupun kolega.
Tiga eks pemimpin BGN yang diduga melakukan korupsi dalam penentuan mitra dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa hingga 'markup' harga dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), telah dibekuk Kejaksaan Agung. Kini mereka sedang dalam proses hukum di tangan penyidik Kejagung.
Situasinya menjadi menarik setelah salah satu tersangka itu, yakni eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menyatakan kesiapan untuk menjadi justice collaborator atau JC. Bahkan, kemarin, kuasa hukum Sony menyebut sudah resmi menyerahkan surat kepada penyidik Kejagung untuk mendukung pengembangan perkara sebagai justice collaborator.
Sony melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam kasus korupsi terkait program MBG. Kiranya, Sony tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Dalam sistem hukum Indonesia, keterangan justice collaborator atau saksi pelaku diharapkan bisa sampai mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Mereka bisa memberikan keterangan dan bukti yang signifikan, termasuk untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar. Jika keterangan itu dapat membantu kerja penyidik, saksi pelaku berpeluang mendapatkan 'bonus', mulai dari perlindungan hingga pertimbangkan bagi hakim dalam meringankan hukuman.