Bedah Editorial MI: Selamatkan MBG dari Pemburu Rente

9 June 2026 09:15

Skandal dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), sejatinya, bukan sekadar kejahatan keuangan semata. Pencolengan terhadap salah satu program mahkota Presiden Prabowo Subianto itu, pada hakikatnya, merupakan pengkhianatan terhadap komitmen mengakhiri kemiskinan dan pembenahan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
 
Program bernilai strategis tinggi demi masa depan bangsa justru menjadi ladang bancakan oleh para pejabat yang diberi amanah untuk mengelolanya. Para pejabat yang mestinya mengorkestrasi program perbaikan gizi anak Indonesia, justru memanfaatkan badan yang belum genap berusia dua tahun itu untuk menggemukkan pundi-pundi mereka maupun kolega.

Tiga eks pemimpin BGN yang diduga melakukan korupsi dalam penentuan mitra dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa hingga 'markup' harga dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), telah dibekuk Kejaksaan Agung. Kini mereka sedang dalam proses hukum di tangan penyidik Kejagung.

Situasinya menjadi menarik setelah salah satu tersangka itu, yakni eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menyatakan kesiapan untuk menjadi justice collaborator atau JC. Bahkan, kemarin, kuasa hukum Sony menyebut sudah resmi menyerahkan surat kepada penyidik Kejagung untuk mendukung pengembangan perkara sebagai justice collaborator.

Sony melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam kasus korupsi terkait program MBG. Kiranya, Sony tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

Dalam sistem hukum Indonesia, keterangan justice collaborator atau saksi pelaku diharapkan bisa sampai mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Mereka bisa memberikan keterangan dan bukti yang signifikan, termasuk untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar. Jika keterangan itu dapat membantu kerja penyidik, saksi pelaku berpeluang mendapatkan 'bonus',  mulai dari perlindungan hingga pertimbangkan bagi hakim dalam meringankan hukuman.


Sony yang sempat menjadi pengambil keputusan di BGN, bisa jadi memiliki informasi yang lengkap dan mendalam untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar. Sebagai mantan pejabat utama di BGN, Sony bukanlah aktor luar panggung yang cuma bisa meraba-raba informasi di permukaan. Dengan menjadi justice collaborator, Sony diharapkan mampu mengungkap tabir yang sulit dijangkau melalui alat bukti biasa.
 
Bagi aparat penegak hukum, kesediaan Sony menjadi justice collaborator tentu bisa dipandang sebagai pintu masuk dalam membongkar dugaan skandal korupsi di BGN secara lebih menyeluruh. Bukan sepotong-potong, bukan sepenggal-penggal. Apalagi, pihak Sony sudah secara tegas menyatakan tekad bulat untuk membuka kasus ini secara transparan dan tanpa ada yang ditutup-tutupi. 

Pada sisi lain, kesiapan Sony Sanjaya menjadi justice collaborator bisa ditempatkan dalam semangat pembersihan total tata kelola BGN. Maka, Kejagung mesti menggunakan 'nyanyian' Sony sebagai modal untuk menyisir setiap pihak yang diduga terlibat dalam permainan kotor itu. 

Program MBG harus diselamatkan dari tangan kotor para pemburu rente. Setiap rupiah anggaran negara harus dipastikan benar-benar terwujud menjadi makanan bergizi di meja anak-anak sekolah, bukan menjadi aset mewah di garasi para koruptor

Saat ini pengusutan dan penegakan hukum yang tuntas merupakan cara terbaik untuk membalikkan lagi persepsi publik terhadap MBG, bahwa setelah kasus ini program tersebut betul-betul bersih dari praktik kotor. Hanya dengan transparansi, akuntabilitas dan penegakan hukum yang tak pandang bulu, kepercayaan publik dapat dipulihkan.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)