Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

Siti Yona Hukmana • 3 February 2026 00:55

Polisi membenarkan Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Banser di Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2026.

Budi mengungkapkan Bahar bin Smith ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Saat ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," ujar Budi. 

Adapun, korban seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang. Pengeroyokan terjadi pada 22 September 2025 yang lalu. Pelapor ialah istri korban berinisial FY, yang mendapatkan informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.

Diduga korban disekap dan dikeroyok oleh 10 orang, salah satunya bernama Habib Bahar Smith. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami sejumlah luka. Seperti pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)