Polisi Sita 680 Vape Narkoba, Bongkar Jalur Selundupan Malaysia–Aceh

14 July 2026 16:16

Medan: Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan penyelundupan vape mengandung narkotika yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui perairan Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 680 vape berbagai merek yang diduga siap diedarkan di Kota Medan serta menangkap dua orang tersangka.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua pria asal Aceh berinisial MY dan MI di sebuah warung kopi di Jalan Wahid Hasyim, Medan. Saat diamankan, keduanya kedapatan membawa 30 vape yang diduga mengandung narkotika.

Hasil pemeriksaan kemudian membawa petugas melakukan penggeledahan ke kamar kos yang ditempati kedua tersangka di kawasan Jalan Pasundan, Medan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 650 vape mengandung narkotika yang disembunyikan di dalam tas di bawah tempat tidur. Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 680 vape.



Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan rumah kos sengaja dipilih sebagai lokasi penyimpanan karena dinilai tidak mencolok. Selain berfungsi sebagai gudang, lokasi tersebut juga menjadi tempat para pelaku menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Kami dari jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali membongkar salah satu gudang penyimpanan ratusan pods yang berada di salah satu kos di pemukiman padat Kota Medan. Kami mendapati dua orang tersangka yang menjadi kurir, pengedar, maupun penjaga gudang pod tersebut, kata Rafli.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga vape narkotika tersebut tidak diproduksi di Aceh. Barang haram itu diduga berasal dari Malaysia, kemudian diselundupkan melalui jalur perairan menuju Aceh sebelum diedarkan ke Medan.

Dari pengakuan tersangka, barang haram ini didapati dari Aceh Bireuen. Namun kami dalami, barang tersebut berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh dan dipasarkan menuju Kota Medan, ujarnya.

Rafli menambahkan, ratusan vape tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Seluruh barang bukti diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan di wilayah Medan.

Di kosan tersebut sempat disembunyikan di bawah kasur dengan berbagai modus. Kami menemukan sebanyak 680 pods berbagai merek yang siap diedarkan di Kota Medan, ucapnya.

Saat ini penyidik masih memburu pemasok utama berinisial A yang diduga berada di wilayah Aceh. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.

Untuk pelaku yang sedang kami kejar, yaitu berinisial A, saat ini berada di wilayah hukum Aceh. Kami pastikan yang bersangkutan akan kami kejar sampai kapan pun, tegas Rafli.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penyelundupan vape narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui Aceh.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X