Muktamar NU ke-35 Siapkan 2 Opsi Pemilihan Ketua Umum PBNU

29 August 2026 19:28

Jombang: Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyodorkan dua opsi dalam pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031. Mekanisme tersebut menjadi salah satu pembahasan utama menjelang sidang pleno keempat, di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Dua skema tersebut berasal dari rekomendasi sidang komisi organisasi. Opsi pertama pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan secara langsung oleh peserta muktamar atau dengan mekanisme one man one vote, dengan tetap memperhatikan persetujuan Rais Aam terpilih.

"Skema yang pertama adalah musyawarah mufakat dan kalau tidak mufakat maka nantinya akan ada pemilihan langsung," kata Jurnalis Metro TV Jose Nicol dalam laporannya, dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Sementara itu, opsi kedua menggunakan sistem penjaringan bertingkat. Pengurus Cabang (PC) dan Pengurus Wilayah (PW) akan mengusulkan lima nama, yang kemudian ditabulasi untuk menyaring sembilan nama terbesar.

Hasil tabulasi tersebut lalu diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai lembaga otoritas pemilih.

Adapun perbedaan mekanisme pemilihan tersebut menjadi dinamika tersendiri di kalangan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), maupun Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Sebagian muktamirin menginginkan mekanisme pemilihan langsung tetap dipertahankan agar peserta yang memiliki hak suara dapat terlibat langsung dalam menentukan Ketua Umum PBNU.

"Pemilihan langsung ini adalah bagaimana mereka tetap bisa terlibat dalam pemilihan Ketua Umum mereka," ujarnya.

Sementara itu, mekanisme AHWA juga menjadi opsi yang dinilai penting untuk dipertimbangkan. Sembilan anggota AHWA nantinya akan memiliki peran dalam menentukan arah kepemimpinan PBNU apabila mekanisme tersebut disepakati dalam muktamar.

Sidang pleno keempat menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU. Sidang tersebut membahas demisioner pengurus PBNU masa khidmat 2021-2026, pemilihan dan penetapan anggota AHWA, serta pengesahan Rais Aam masa khidmat 2026-2031.

Agenda tersebut dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031 dan penetapan tim formatur berdasarkan hasil kesepakatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum.

"Sidang pleno keempat ini merupakan agenda dengan demisioner pengurus PBNU masa khidmat 2021-2026 dan yang kedua adalah pemilihan dan penetapan anggota AHWA, dan lebih lanjut juga adalah pengesahan Rais Aam masa khidmat 2026-2031 dan pemilihan Ketua Umum masa khidmat 2026-2031," kata Jose.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X