27 January 2026 11:44
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh orang saksi, termasuk perwakilan dari Google for Education untuk memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem Makarim mengklaim bahwa kolaborasi dengan Google dan pengadaan Chromebook sudah dilakukan oleh kementerian sebelum era kepemimpinannya. Ia juga menegaskan bahwa harga unit di zamannya berkisar Rp5,5 juta hingga Rp5,8 juta, sehingga kabar mengenai harga Rp10 juta adalah hoaks.
"Terbukti di sidang hari ini kementerian sebelumnya sudah melakukan pengadaan dengan harga sekitar 5,2 atau 5,3 juta. Tidak beda jauh dengan harga yang dibeli sebelum di masa Pak Muhadjir, namun sekarang malah dipermasalahkan," ujar Nadiem Makarim, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa, 27 Januari 2026.
Di sisi lain, Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan kredibilitas saksi yang keterangannya dinilai identik dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena diduga berada di bawah tekanan atau ketakutan terkait tuduhan penerimaan uang. Ia menegaskan bahwa fakta yang harus digunakan adalah hasil cross examination di persidangan untuk memastikan kesaksian tidak diarahkan atau dikarang demi kepentingan tertentu.