28 January 2026 19:06
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara resmi menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatra Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tersangka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kabupaten Samosir.
Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2022 ini diketahui merupakan bagian dari dukungan infrastruktur untuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaksanaan pekerjaan tersebut ditemukan menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak dengan fakta di lapangan. Modus operandi yang dilakukan meliputi ketidaksesuaian gambar kerja hingga penurunan mutu beton.
"Fakta penyidikan menemukan bahwa gambar rencana kerja tidak sesuai dengan keadaan di lapangan, sehingga banyak terjadi revisi. Selain itu, ditemukan mutu beton yang digunakan, yakni K125 dan K300, tidak memiliki Purchase Order (PO) dan tidak sesuai dengan RAB," jelas Arif.
Arif menegaskan, penyimpangan spesifikasi teknis dan administrasi tersebut berdampak fatal pada kerugian keuangan negara.
"Hal ini jelas tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp13.185.197.899 (Rp13,1 miliar)," pungkasnya.
(Nada Nisrina)