15 February 2026 02:30
Roy Suryo CS mengajukan permohonan agar penyidikan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihentikan. Tim hukum meminta kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun secara tegas menyatakan enggan mengambil langkah restorative justice (RJ).
Kuasa hukum Roy Suryo CS, Refly Harun, mengungkapkan bahwa surat permohonan penghentian penyidikan tersebut telah dikirimkan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Langkah ini diambil menyusul adanya preseden hukum di mana dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mendapatkan SP3 terlebih dahulu.
Refly Harun menilai sejak awal perkara ini telah melanggar undang-undang dan prosedur hukum. Kubu Roy Suryo berargumen bahwa jika laporan polisi (LP) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah dicabut atau dihentikan, maka secara otomatis status tersangka lainnya seharusnya gugur karena berada dalam satu nomor perkara yang sama.
Argumen ini diperkuat oleh penjelasan saksi ahli, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Oegroseno menyatakan bahwa jika sebuah LP dicabut—kecuali karena alasan tersangka meninggal dunia—maka seluruh tersangka di dalamnya harusnya mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
"Ketika LP tersebut dicabut, maka enam (tersangka) lainnya harusnya gugur juga. Nah, ini yang kita katakan melanggar prosedur," ujar Refly Harun.
Meski mendesak penghentian perkara, Roy Suryo menegaskan dirinya tidak akan menempuh jalur restorative justice (RJ) atau perdamaian untuk menghentikan kasus ini. Pihaknya lebih mendorong pencabutan perkara secara administratif melalui SP3 karena menilai ada kekeliruan prosedur dalam kelanjutan penyidikan terhadap sisa tersangka.
| Baca juga: Jokowi soal Roy Suryo Cs: Maaf Urusan Pribadi, Hukum Lain |