Sungai Cisadane Tercemar 20 Ton Pestisida, KLH Siapkan Langkah Hukum

14 February 2026 00:34

Aliran Sungai Cisadane tengah menghadapi ancaman lingkungan serius setelah 20 ton cairan pestisida mencemari air hingga radius 22,5 kilometer. Pencemaran ini merupakan dampak dari kebakaran sebuah gudang pestisida di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Senin, 9 Februari 2026 lalu.

Pencemaran dilaporkan meluas ke tiga wilayah utama, yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dampaknya langsung dirasakan oleh ekosistem sungai dan masyarakat sekitar. Sejumlah warga melaporkan fenomena ikan-ikan yang mendadak mati serta perubahan kualitas air sungai.

Bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), pencemaran ini sempat mengganggu distribusi air bersih. Warga mengeluhkan air PDAM yang berbau menyengat dan tampak tercampur minyak.

"Untuk konsumsi saya belum berani, sementara hanya untuk mandi dan cuci piring," ujar Chun Yo, salah satu warga terdampak. 

Direktur Utama PDAM Tirta Benteng, Doddy Effendi, menyatakan pihaknya sempat menghentikan sementara distribusi air kepada para pelanggan, mengingat Sungai Cisadane merupakan sumber air baku utama yang digunakan untuk pengolahan air bersih. Namun kini telah dibuka kembali secara bertahap, setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kualitas air mulai memenuhi standar.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang meninjau langsung lokasi gudang di kawasan Taman Tekno BSD, mengungkapkan temuan mengejutkan. Berdasarkan hasil investigasi, gudang tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menurut Hanif, ketiadaan IPAL merupakan kesalahan fatal, terlebih gudang ini menyimpan bahan kimia yang seharusnya memiliki standar pengelolaan limbah yang ketat.
 

Baca juga: Gas Diduga Beracun dari Gudang Pestisida Terbakar Ancam Tangsel, KLH Terjunkan Tim

Atas temuan ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama pihak kepolisian akan mendalami pelanggaran perizinan dan persetujuan lingkungan. Pemerintah berencana melayangkan gugatan ganda, baik secara perdata maupun pidana berdasarkan Pasal 87, 90, dan 98 UU Lingkungan Hidup.

"Untuk pidana, nanti Pak Kapolres Tangerang Selatan yang akan menindaklanjutinya. Kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 2009. Ini bentuk tegas kita, agar perusahaan itu harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkan," ujar Hanif

Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengambil langkah cepat dengan menaburkan zat penetral karbon aktif sebagai langkah cepat menekan pencemaran dan memulihkan kualitas lingkungan. 

"Ini akan kita lakukan secara bertahap supaya kualitas air dan lingkungan semakin baik lagi," jelas Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, juga mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak beraktivitas di bantaran sungai maupun mengonsumsi ikan dari aliran tersebut.

Namun, pemerhati lingkungan dari Ecoton, Prigi Arisandi, memperingatkan bahwa penanganan ini tidak bisa dianggap selesai dengan cepat. Ia menjelaskan bahwa pestisida jenis sipermetrin dan profenofos yang mencemari sungai sangat beracun dan cenderung mengendap di dasar sungai.

"Jangan gegabah mengatakan sudah aman. Karena zat ini mengendap ke dasar sungai, harus ada upaya clean up (pembersihan) dan pemulihan serta pemantauan kualitas air secara intensif selama setahun untuk memastikan air benar-benar nol dari kontaminasi insektisida," jelas Prigi.

Hingga Jumat, 13 Februari 2026, kualitas air Sungai Cisadane memang masih belum dapat dipastikan sepenuhnya aman pascatercemar cairan pestisida. Untuk itu warga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas langsung menggunakan air Cisadane, tanpa melalui proses filterisasi terlebih dahulu untuk mencegah dampak pencemaran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)