KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

11 January 2026 15:54

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. 

KPK menyita sebanyak Rp100 miliar terkait kasus korupsi, penyelenggaraan, dan juga pembagian kuota haji yang menjaring mantan Menag dan juga Gus Alex. 

KPK menyebut pihaknya sampai saat ini masih belum menerima sepenuhnya sejumlah uang Rp100 miliar tersebut karena travel haji ini masih ragu untuk memberikan atau mengembalikan. Bahkan beberapa di antara mereka sudah menjadikan uang tersebut sebagai aset.

Namun demikian, pihak KPK tetap meminta untuk dikembalikannya  uang tersebut termasuk aset dari uang Rp100 miliar.

KPK masih belum merincikan pihak dari atau vendor mana saja dari travel haji yang masih belum mengembalikan uang rasuah tersebut.
 

Korupsi kuota haji ini ditandai dengan pembagian kuota haji yang tidak sejalan atau tidak seharusnya yang mana di Indonesia sendiri ini diberikan sebanyak 20 ribu kuota haji yang seharusnya diporsi 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen lainnya ini untuk kuota haji jalur ekspres.

Namun Kemenag saat itu (2024) membagi sama rata atau masing-masing menjadi 50 persen.

Yaqut menjelaskan pihaknya akan tetap menjalani proses hukum secara koperatif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)