25 December 2025 14:32
Gubernur di sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Adapun rentang indeks alfa yang digunakan sesuai peraturan pemerintah yakni antara 0,5 hingga 0,9.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP Jakarta di tahun 2026 naik menjadi Rp5.729.000. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen ibandingkan dari UMP sebelumnya.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan kenaikan ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2025 yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan UMP.
Tak hanya kenaikan UMP, Pramono juga mengumumkan pemberian insentif kepada buruh, yakni pemberian insentif transportasi, layanan cek kesehatan gratis, dan insentif air minum murah dari PAM Jaya.