Mengenal Variabel Alfa dalam Penetapan UMP Baru, Apa Fungsinya?

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Mengenal Variabel Alfa dalam Penetapan UMP Baru, Apa Fungsinya?

Eko Nordiansyah • 24 December 2025 18:30

Jakarta: Dalam formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru, variabel alfa memegang peran krusial sebagai penentu besaran kenaikan. Variabel ini menjadi titik kritis dalam diskusi yang kerap mempertentangkan kepentingan pekerja dan pemberi kerja.

Peran dan fungsi

Variabel alfa didefinisikan sebagai indeks yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah. Dalam formula perhitungan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, kenaikan dihitung dengan rumus:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)

Secara sederhana, nilai alfa menentukan seberapa besar porsi pertumbuhan ekonomi yang dikonversi menjadi kenaikan upah minimum. Semakin tinggi nilai alfa yang dipilih, semakin besar kenaikan upah yang dihasilkan dari komponen pertumbuhan ekonomi tersebut.

Kritik kebijakan

Kritik utama dari kalangan ekonom, seperti yang disampaikan Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad, terletak pada rentang nilai alfa yang dianggap terlalu kecil dan menguntungkan pemberi kerja. Dalam aturan sebelumnya (PP 51/2023), rentang alfa hanya antara 0,10 hingga 0,30.

“Kelemahan model (formula) itu, ditambah dengan alfa, maka ada pengurangan yang besar sekali,” ujar Tauhid.
 



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Ia berargumen dengan rentang sempit ini, logika implisitnya adalah hanya 30 persen dari kontribusi pertumbuhan ekonomi yang diakui sebagai hak pekerja, sementara 70 persen dianggap hak pelaku usaha.

Tauhid menegaskan bahwa formula yang adil seharusnya memberikan porsi yang lebih seimbang. “Kalau mau fair, pengusaha dapat 0,5 persen dari PDB, separuhnya dikasih ke pekerja,” sambungnya.

Ia merekomendasikan agar rentang alfa diperlebar minimal menjadi 0,1 hingga 0,5 untuk menciptakan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Perubahan dalam kebijakan terbaru

Menanggapi kritik dan dinamika kebutuhan, pemerintah telah melakukan penyesuaian. Dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025, rentang nilai Alfa telah dinaikkan secara signifikan menjadi antara 0,5 hingga 0,9.

Perubahan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Dewan Pengupahan Daerah di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Dewan yang terdiri atas perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja ini memiliki kewenangan untuk menentukan nilai Alfa spesifik di wilayahnya dengan mempertimbangkan kondisi penyerapan tenaga kerja dan tingkat upah.

Implikasi kebijakan

Dengan rentang Alfa yang lebih luas, pemerintah berupaya mendorong penyesuaian upah yang lebih responsif terhadap kondisi ekonomi daerah. Perubahan ini diharapkan dapat menjembatani kepentingan antara menjaga daya beli pekerja dan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.

“Memang ini ditetapkan daerah, tapi kan sudah dikunci diujung oleh formula itu. Jadi ini tergantung kepala daerahnya, berani keluar atau tidak,” kata Tauhid, menyoroti keberanian politik pemerintah daerah dalam memilih nilai Alfa yang tepat akan sangat menentukan hasil akhir kenaikan UMP dan dampaknya terhadap perekonomian lokal. (Muhammad Adyatma Damarjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)