Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Ditetapkan Hari Ini! Berikut Perkiraan UMP Jawa Barat 2026
Eko Nordiansyah • 24 December 2025 15:00
Jakarta: Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk 2026 dipastikan akan dilakukan hari ini, Rabu, 24 Desember 2025, sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dewan Pengupahan tengah melakukan proses finalisasi sebelum Gubernur Dedi Mulyadi menetapkan angka secara resmi.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk mengedepankan musyawarah dalam proses ini. “Keputusan dari pusat memang sudah ada. Ya, kita lihat kita bicara bersama buruh. Saya tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan musyawarah,” jelasnya, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 24 Desember 2025.
Proses dan proyeksi perhitungan
Penetapan UMP Jawa Barat 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut digunakan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Data yang menjadi acuan dalam perhitungan antara lain inflasi Jawa Barat per November 2025 sebesar 2,19 persen secara tahunan, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat sebesar 5,11 persen, serta besaran UMP Jawa Barat tahun 2025 yang berada di angka Rp2.191.238.
Baca Juga :
Tok! UMP Jawa Timur 2026 Naik, Berapa UMK-nya?
.jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Perkiraan kenaikan
Berdasarkan formula dan data resmi di atas, berikut adalah simulasi perhitungan UMP Jawa Barat 2026 dengan dua skenario nilai Alfa:
Jika Alfa 0,5
Kenaikan: 2,19% + (5,11% x 0,5) = 2,19% + 2,555% = 4,745%
Nilai UMP 2026: Rp 2.191.238 + (4,745% x Rp 2.191.238) = Rp 2.295.199 (naik Rp 103.961 dari 2025).
Jika Alfa 0,9
Kenaikan: 2,19% + (5,11% x 0,9) = 2,19% + 4,599% = 6,789%
Nilai UMP 2026: Rp 2.191.238 + (6,789% x Rp 2.191.238) = Rp 2.340.027 (naik Rp 148.789 dari 2025).
Status dan proses selanjutnya
Angka final akan bergantung pada nilai Alfa yang disepakati dalam rapat tripartit di Dewan Pengupahan Daerah. Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa, menyatakan bahwa pengumuman resmi akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat hari ini.
Setelah UMP provinsi ditetapkan, pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat akan menindaklanjuti dengan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, yang besarnya tidak boleh lebih rendah dari UMP provinsi ini. (Muhammad Adyatma Damardjati)