22 January 2026 19:47
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan rekan-rekannya kembali melakukan manuver hukum. Kali ini, Roy Suryo Cs mengadukan penetapan status tersangka yang menjerat mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Roy Suryo Cs mendatangi Kantor Komnas HAM dan diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah serta Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo. Dalam pertemuan tersebut, Roy Suryo menyampaikan keberatannya atas status tersangka yang disematkan kepadanya, termasuk kebijakan pencekalan dan kewajiban wajib lapor.
Menurut Roy Suryo, penetapan status tersangka hingga pembatasan aktivitasnya merupakan bentuk kriminalisasi serta pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat.
| Baca juga: Lawan Kriminalisasi, Dewan Pers dan Komnas HAM Bersinergi Lindungi Jurnalis |