5 August 2026 22:52
Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah Joko Widodo. Langkah hukum ini disebut mengikuti jejak yang sebelumnya pernah diambil oleh Roy Suryo dalam kasus serupa.
Gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan serta prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik. Kuasa hukum Dokter Tifa, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa upaya ini merupakan hak konstitusional kliennya untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Surat panggilan untuk praperadilan di Jakarta Selatan sudah kami terima untuk hari Rabu, 12 Agustus 2026. Kami ingin menguji prosesnya, terutama terkait norma hukum yang digunakan penyidik," kata Aziz Yanuar dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Rabu, 5 Agustus 2026.
Aziz menjelaskan, poin keberatan pihaknya terletak pada penerapan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE. Menurutnya, pernyataan Dokter Tifa mengenai ijazah tersebut adalah hasil penelitian ilmiah terhadap objek benda (ijazah), bukan serangan personal atau fitnah terhadap individu.
“Dalam dakwaan tidak ada Dokter Tifa menyebut Pak Jokowi melakukan pemalsuan secara aktif. Yang dikatakan adalah ijazah itu (objeknya) palsu. Ini adalah ranah diskusi ilmiah, namun penyidik justru membangun norma baru seolah perbuatan pasif ini adalah pidana,” tambah Aziz.