Warga Blokade Jalan Tambang PT Masmindo Tuntut Uang Kompensasi

27 June 2025 11:36

Puluhan warga di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memblokade akses jalan menuju lokasi tambang milik PT Masmindo Dwi Area. Aksi ini dilakukan karena warga mengklaim belum menerima kompensasi apapun atas lahan seluas 52 hektare. 

"Masalah tanah rumpun kami yang sudah diklaim oleh pihak Masmindo, sampai saat ini belum ada ganti rugi ke pihak keluarga. Makanya kami datang," jelas pihak rumpun Ne'Pong Titing, Jumiati.

Warga yang merupakan rumpun keluarga Ne'Pong Titing memasang blokade dari pos 5 Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Aksi ini sudah berlangsung tiga hari. 
 

Baca juga: Pemukim Ilegal Israel Serang Warga Palestina di Sejumlah Wilayah Tepi Barat

Mereka mendirikan tenda dan memarkir kendaraan di badan jalan serta menghentikan akses ke lokasi tambang. Akibatnya, karyawan dan kendaraan operasional PT Masmindo tertahan, termasuk pasokan logistik yang tidak dapat melintas. 

"Dan untuk ke atas pun ke lokasi kuburan waktu itu kami tidak diizinkan. Karena kami tidak diizinkan, makanya kami menginap di sini bikin portal, siapapun tidak boleh lewat melalui lokasi ini," ungkapnya.

Warga menegaskan mereka mengklaim bukti kepemilikan lahan dan menyatakan bahwa makam leluhur mereka ada di lahan yang disengketakan.

Hingga saat ini pihak PT Masmindo belum memberikan keterangan resmi terkait dengan tuntutan kompensasi ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)