Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, terkait pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan empat tersangka yang dilimpahkan adalah:
- Nadiem Makarim, selaku mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
- Sri Wahyuni, selaku Direktur SD pada Kemendikbudristek 2020–2021.
- Mulyatsah, selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek 2020.
- Ibrahim Arif, selaku konsultan perorangan.
Sementara itu, satu tersangka lain, Juristan, yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek 2022–2024, belum dilimpahkan ke JPU karena masih berstatus buron.
Dalam pernyataan singkatnya, Nadiem Makarim menyampaikan salam hormat kepada guru se-Indonesia. Ia mengakui sedang menghadapi masa sulit karena terpisah dari keluarga dan empat anaknya yang masih kecil.
Nadiem Makarim mengatakan bahwa dirinya sehat, walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya.
"Tapi alhamdulillah saya diberikan kekuatan dan saya berikan kesehatan karena Allah ada senantiasa selalu ada di sisi saya karena Allah selalu ada di sisi kebenaran," tutup nadiem dikutip dari
Newsline, Metro TV, Senin, 10 November 2025.
(Muhammad Fauzan)