23 October 2025 00:34
Hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengungkap motif tersangka Heryanto membunuh dan memperkosa Dina Oktaviani, seorang karyawati minimarket. Motifnya adalah karena tersangka memiliki hasrat seksual terhadap korban, yang merupakan bawahannya.
Tersangka Heryanto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan. Hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka memendam hasrat seksual terhadap korban.
Dalam melancarkan aksinya, Heryanto mengajak korban ke rumahnya di Cibatu, Purwakarta, kemudian membekap korban hingga lemas, lalu melakukan kekerasan seksual.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan motif yang dilakukan oleh tersangka tersebut, yaitu adalah hasrat seksual terhadap korban, (karena) tertarik dengan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun.
Atas kejahatannya, tersangka kini terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
Pembunuhan dan pemerkosaan karyawati ini terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025 lalu. Dua hari kemudian, mayat korban, Dina Oktaviani, ditemukan mengambang di saluran irigasi Sungai Citarum, Karawang, Jawa Barat