Candra Yuri Nuralam • 19 March 2025 15:26
Jakarta: KPK memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada Rabu, 19 Maret 2025.
Setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Andi yang mengenakan kemeja abu-abu memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan. Ia langsung bergegas meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan.
Andi sebelumnya dijadwalkan hadir pada 18 Maret 2025, namun ia mangkir dan meminta penjadwalan ulang.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pemanggilan saksi dilakukan untuk melengkapi pemberkasan buronan Paulus Tannos. Proses ini bersamaan dengan upaya ekstradisi Tannos yang tengah diajukan pemerintah Indonesia ke Singapura.
"Jika nanti yang bersangkutan diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 18 Maret 2025.
KPK berharap persidangan Tannos bisa segera digelar setelah ekstradisi tanpa proses tambahan yang berkepanjangan.