15 November 2025 14:05
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku pencurian lampu jalan hias di kawasan Kota Lama, Surabaya. Kedua pelaku, MA (46) dan MO (23), merupakan ayah dan anak yang tinggal di kawasan Jalan Panggung, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. Kasus ini terungkap setelah video aksi pencurian beredar di media sosial, kemudian diperkuat dengan rekaman CCTV milik Dinas Perhubungan Surabaya.
Dari hasil penelusuran, terdapat 77 lampu hias yang hilang di beberapa titik Kota Lama, termasuk kawasan Jalan Mliwis, Gelatik, dan Panggung. Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap keduanya. Mereka mengakui telah menjual lampu curian tersebut dengan harga sekitar 130 ribu rupiah per unit.
| Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Curanmor yang Beraksi di 100 TKP di Sultra |