Polisi Tangkap Sindikat Curanmor yang Beraksi di 100 TKP di Sultra

Kaporlesta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka (kanan) menginterogasi para tersangka pencuri motor di Kendari, Sulawesi Tenggara (14/11/2025). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Polisi Tangkap Sindikat Curanmor yang Beraksi di 100 TKP di Sultra

Lukman Diah Sari • 14 November 2025 16:06

Kendari: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk sindikat pencuri motor (curanmor) lintas wilayah yang telah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebanyak tiga tersangka ditangkap, inisial R, G, dan A.

"Total keseluruhan TKP dari ketiga tersangka ini mencapai 100 TKP. Lokasi penyebarannya cukup luas, meliputi Kota Kendari, Konawe Selatan, Konawe Utara, dan bahkan hingga Morowali (Sulawesi Tengah)," kata Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka di Kendari, Jumat, 14 November 2025, melansir Antara.

Dia menerangakn pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi. Saat itu, korban melapor kehilangan kendaraan berupa satu unit motor Honda CRF warna hitam di halaman rumah kos di Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, pada 27 Oktober 2025, dini hari.

"Dari laporan itu, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp25 juta. Saat itu juga petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya," jelas dia.



Kaporlesta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka (kanan) menginterogasi para tersangka pencuri motor di Kendari, Sulawesi Tenggara (14/11/2025). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Berdasarkan dari hasil interogasi para korban, kata dia, modus para tersangka hampir sama pada umumnya. Para tersangka berpatroli keliling sambil berboncengan mencari kendaraan yang dinilai aman untuk dicuri. 

Saat mendapatkan sepeda motor yang menjadi target, pelaku kemudian turun untuk mengecek situasi. Selanjutnya, langsung membawa kabur motor tersebut.

"Motif daripada pelaku ini adalah ekonomi. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dijual untuk keperluan pribadi yang bersangkutan. Rata-rata dijual di wilayah Sulawesi, dengan harga bervariasi tergantung kondisi dan jenis motor," ujar Edwin.

Para pelaku kini mendekam di balik jeruji Polresta Kendari. Mereka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan kendaraan agar tidak menjadi korban pencurian di wilayah hukum Polresta Kendari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)