Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

25 February 2025 16:37

Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa siang, 25 Februari 2025. Terdakwa dalam sidang ini adalah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan terpidana Ronald Tannur serta kuasa hukumnya, Lisa Rahmat, sebagai saksi. Dalam keterangannya, Ronald Tannur membantah adanya suap yang diberikan oleh kuasa hukumnya maupun ibunya, Meirizka Widjaja, kepada majelis hakim PN Surabaya guna mendapatkan vonis bebas.
 

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penipuan di Bank Swasta Jalani Sidang Vonis Maret 2025

Sementara itu, kuasa hukum Hakim Heru Hanindio menyatakan bahwa keputusan kliennya untuk memvonis bebas Ronald Tanur sudah sesuai dengan fakta persidangan dan menolak tuduhan suap yang diarahkan kepadanya.

"Apa yang beredar di media sosial beberapa bulan lalu sangat berbeda dengan fakta persidangan saat ini. Seorang hakim dalam memutus perkara tidak berdasarkan pada viralnya suatu kasus di media sosial, tetapi berlandaskan pada fakta persidangan yang terungkap dan keyakinan hakim," ujar kuasa hukum Hakim PN Surabaya, Heru Hanindio Basuki dikutip dari Headline News Metro TV pada Selasa, 25 Februari 2025.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com