25 February 2025 16:37
Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa siang, 25 Februari 2025. Terdakwa dalam sidang ini adalah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan terpidana Ronald Tannur serta kuasa hukumnya, Lisa Rahmat, sebagai saksi. Dalam keterangannya, Ronald Tannur membantah adanya suap yang diberikan oleh kuasa hukumnya maupun ibunya, Meirizka Widjaja, kepada majelis hakim PN Surabaya guna mendapatkan vonis bebas.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penipuan di Bank Swasta Jalani Sidang Vonis Maret 2025 |