Massa Gelar Aksi di Gedung MA, Tuntut Keadilan untuk Ngarijan Salim

7 August 2025 09:00

Ratusan massa dari Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI dan Pujakesuma DPW DKI Jakarta bersama perwakilan keluarga Ngarijan Salim, kakek 82 tahun menggelar demonstrasi di depan gedung Mahkamah Agung. Aksi damai ini sebagai bentuk keprihatinan dan protes atas ketidakadilan terhadap Ngarijan Salim.

Massa aksi menilai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan harus menjunjung penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Massa menegaskan, Ngarijan tidak melakukan tindakan korupsi maupun merugikan negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 2, kewajiban pajak penjual tanah adalah sebesar 2,5 persen dari nilai yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

“Kalaupun Ngarijan dianggap lalai akibat kekeliruan Dispenda Deliserdang yang membuat pajak penjualan tanahnya kurang dibayar, bukankah lebih bijak memintanya melunasi kekurangan itu ketimbang memenjarakannya? Inilah makna restorative justice—memulihkan kerugian secara manusiawi, bukan menghukum kakek renta tanpa memberi ruang perbaikan,” kata Eka, perwakilan Pujakesuma.

KMPHI dan Pujakesuma meminta majelis hakim memandang Ngarijan sebagai manusia yang di ujung usianya pantas mendapat perlakuan penuh kasih dan kebijaksanaan. 

Sebelumnya, Kuasa hukum Ngarijan Salim menyatakan proses penjauan kembali atas putusan MA yang menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dianggap tidak mencerminkan keadilan dan tidak berdasar pada fakta-fakta yang objektif.

Sementara pada bulan Oktober 2023, Pengadilan Negeri Medan telah memutuskan bahwa Ngarijan Salim tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan. Sejumlah perwakilan pendemo telah diterima oleh pihak MA dan aspirasi telah diterima. Pihaknya pun berharap agar putusan Pengadilan Negeri Medan dikuatkan.
 

Baca: MA Memastikan Hakim yang Mengadili Tom Lembong Memenuhi Syarat


"Tadi sudah sudah dicatat semua ada beberapa keras yang kavin tetapi aspirasi kita pada hari ini diterima ya. kami memperjuangkan keadilan di sini karena klien kami itu sudah dizalimi dan kami berharap yang kemarin putusannya harus dikuatkan pada PN Medan nomor 32 Pidsus TP 2023 ini harus ditegakkan kembali," ujar kuasa hukum Ngarijan, Joko Bagus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)