MA Memastikan Hakim yang Mengadili Tom Lembong Memenuhi Syarat

Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Medcom.id.

MA Memastikan Hakim yang Mengadili Tom Lembong Memenuhi Syarat

Mohamad Farhan Zhuhri • 6 August 2025 16:35

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) RI memastikan hakim yang menangani perkara korupsi impor gula atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor). 

“Berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, hakim tersebut telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor,” kata juru bicara MA Yanto saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 6 Agustus 2025.

Yanto menegaskan, berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor. Sehingga, pihaknya belum menemukan pelanggaran prosedur dalam aspek ini.

Ia menambahkan, syarat kepemilikan sertifikasi hakim tipikor berlaku baik bagi hakim karier maupun ad hoc di tingkat pertama dan banding. Ketentuan ini merupakan bagian dari hukum acara yang tidak bisa dikesampingkan oleh produk kebijakan apa pun.
 

Baca juga: 

MA Mempelajari Laporan Tom Lembong


“Saya ulangi, ketentuan dalam Undang-Undang tersebut adalah bagian dari hukum acara teknis yang tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan yang menambah atau mengurangi syarat sertifikasi hakim tipikor,” ungkap dia.

Selain itu, Yanto menjelaskan MA telah menerima surat pengaduan pada 4 Agustus 2025. Laporan diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.

Ia mengatakan, laporan tersebut berisi dugaan adanya pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim yang mengadili perkara Nomor 34/Pidsus/TPK/2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

“Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua Badan Pengawasan MA RI. Atas laporan itu, Ketua Mahkamah Agung akan mempelajarinya untuk menentukan perlu atau tidaknya klarifikasi terhadap pihak terkait,” ujar Yanto.

Sebelunya, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula. Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)