Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Medcom.id.
Mohamad Farhan Zhuhri • 6 August 2025 16:35
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) RI memastikan hakim yang menangani perkara korupsi impor gula atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
“Berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, hakim tersebut telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor,” kata juru bicara MA Yanto saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 6 Agustus 2025.
Yanto menegaskan, berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor. Sehingga, pihaknya belum menemukan pelanggaran prosedur dalam aspek ini.
Ia menambahkan, syarat kepemilikan sertifikasi hakim tipikor berlaku baik bagi hakim karier maupun ad hoc di tingkat pertama dan banding. Ketentuan ini merupakan bagian dari hukum acara yang tidak bisa dikesampingkan oleh produk kebijakan apa pun.
Baca juga:
MA Mempelajari Laporan Tom Lembong |