Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Medcom.id.
Mohamad Farhan Zhuhri • 6 August 2025 16:21
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim yang menangani perkara Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Salah satu laporannya yaitu mengenai hakim yang dinilai tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam persidangan hingga putusan vonis penjara 4 tahun 6 Bulan.
Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan tengah dipelajari pihaknya. Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan jika merasa dirugikan.
“Jadi berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong, ya, yaitu hak-hak dari para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadu. Dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti,” kata Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi terhadap hakim terlapor akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu membuktikan laporan yang disampaikan ditindaklanjuti.
Baca juga:
Tom Lembong Tetap Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke MA dan KY |