MA Mempelajari Laporan Tom Lembong

Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Medcom.id.

MA Mempelajari Laporan Tom Lembong

Mohamad Farhan Zhuhri • 6 August 2025 16:21

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim yang menangani perkara Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Salah satu laporannya yaitu mengenai hakim yang dinilai tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam persidangan hingga putusan vonis penjara 4 tahun 6 Bulan. 

Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan tengah dipelajari pihaknya. Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan jika merasa dirugikan.

“Jadi berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong, ya, yaitu hak-hak dari para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadu. Dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti,” kata Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi terhadap hakim terlapor akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu membuktikan laporan yang disampaikan ditindaklanjuti.
 

Baca juga: 

Tom Lembong Tetap Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke MA dan KY


"Akan klarifikasi, akan dipanggil, ya seperti itu. Jadi intinya secepatnya. Karena ini kalau nggak salah baru dua atau tiga hari yang lalu,” ucap Yanto.

Yanto menjelaskan bahwa setelah laporan masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dokumen laporan langsung diteruskan ke pimpinan MA untuk ditelaah lebih lanjut.

“Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman. Tapi kalau tidak ada penyimpangan ya tidak (dikenai sanksi),” ujar Yanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)