.
27 August 2025 17:16
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran produk terapi sekretom ilegal yang diperkirakan bernilai Rp235 miliar. Praktik ilegal ini dijalankan oleh seorang dokter hewan yang juga berprofesi sebagai dosen dan peneliti di salah satu universitas ternama di Yogyakarta.
BPOM menemukan bahwa YHF (56) memproduksi sediaan sekretom ilegal tersebut dengan memanfaatkan fasilitas laboratorium di universitas tempatnya mengajar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.
"Produksi produk secretome ilegal tersebut diduga menggunakan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Yogyakarta. Pelaku merupakan pengajar dan peneliti di universitas tersebut," ujarnya
| Baca juga: Ratusan Kilogram Mi Berformalin di Toba Dimusnahkan |
Ia juga menambahkan bahwa sarana praktik pelaku dikamuflasekan dengan papan nama dokter hewan untuk mengelabui petugas dan masyarakat.
"Dokter hewan tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi pengobatan kepada pasien yang sebagian besar adalah pasien manusia. Sarana dikamuflasekan dengan mencantumkan papan nama berupa praktik dokter hewan," tambahnya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk produk jadi yang sudah dikemas dalam tabung dan siap suntik, serta 23 botol bahan baku berukuran 5 liter. Atas perbuatannya, YHF dijerat dengan Undang-Undang tentang Kesehatan dengan hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.
(Daffa Yazid Fadhlan)