KPK: M Haniv Tetap Terima Gratifikasi Meski Sudah Diberhentikan DJP

Candra Yuri Nuralam • 5 March 2025 17:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP) Mohamad Haniv menerima gratifikasi sampai 2022. Padahal, dia sudah diberhentikan sebagai pegawai negeri dari 2019.

“Ya makanya. Jadi, itu tidak menutup kemungkinan meskipun dia sudah diberhentikan, tapi mungkin masih ada aliran,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.

Setyo enggan memerinci cara Haniv tetap menarik gratifikasi meski sudah tidak menjabat. Saat ini, KPK tengah mencari bukti atas tindakan rasuah yang dilakukan dia.

“Itu yang sedang didalami sama penyidik. Nanti akan menjadi terang manakala sudah ada tindakan lebih lanjut,” ucap Setyo. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)