27 February 2025 10:36
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol PP Jakbar) menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual di sejumlah warung kelontong di wilayah Jakbar. Razia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran dan penjualan miras pada bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Razia menyasar daerah Kembangan, Tamansari, Tambora, Grogol petamburan, dan Kebon Jeruk. Satpol PP Jakbar telah menyita 624 botol dari hasil razia yang telah dilaksanakan selama ini.
Kasi Kamtribum Satpol PP Jakbar Edison Butar-Butar mengatakan, para penjual miras ilegal atau tanpa izin tersebut menggunakan warung kelontong sebagai kamuflase. Ratusan miras yang disita akan dimusnahkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.
Baca: Satpol PP Demak Gencar Razia Tempat Hiburan Jelang Ramadan |