14 January 2025 21:02
Badan Narkotika Nasional (BNN) berkolaborasi dengan Kementerian imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan warga negara Indonesia maupun warga negara asing pada periode awal 2025.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Pattimura Kantor BNN, Jakarta Timur, pada Selasa siang, 14 Januari 2025, sejumlah barang bukti narkotika hasil operasi gabungan lintas instansi ditampilkan meliputi 2.680 butir PCC, 63 butir ekstasi, 45,45 gram ganja sintesis, kemudian 5.259,34 gram sabu, 3.896 gram katinon dan 50.992,13 gram ganja.
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 15 kasus narkotika yang tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan.
Baca: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,8 Miliar |