Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,8 Miliar

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Memusnahkan barang bukti ganja dan sabu. (Metrotvnews.com/Yurike)

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,8 Miliar

Yurike • 14 January 2025 17:47

Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp1,8 miliar. Barang bukti narkoba tersebut berupa 60 kilogram ganja dan 815 gram paket sabu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, mengatakan, hasil tersebut merupakan pengungkapan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang didapat dari hasil pengungkapan dua kasus sejak September 2024 hingga Januari 2025.

Adapun narkotika yang dimusnahkan adalah 53 paket ganja yang berisi 57,8 kilogram, ditambah dengan 1,8 kilogram ganja dan juga paket sabu seberat 815 gram.

Keseluruhan barang bukti ini didapatkan dari tangan tiga tersangka berinisial AI, 28; TH, 29; dan BM, 36.
 

Baca juga: Awal 2025, Tim Gabungan BNN Amankan 60,19 Kg Narkoba

Martuasah mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi. Penggunaan mesin insinerator digunakan agar barang bukti bisa terbakar habis dan tidak menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat di sekitar.

"Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, mampu menyelamatkan 22.192, jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air," katanya, Selasa, 14 Januari 2025.

Dalam pemusnahan barang bukti ini, turut hadir perwakilan BNN Kota Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Puslabfor Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman lima tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)