Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Memusnahkan barang bukti ganja dan sabu. (Metrotvnews.com/Yurike)
Yurike • 14 January 2025 17:47
Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp1,8 miliar. Barang bukti narkoba tersebut berupa 60 kilogram ganja dan 815 gram paket sabu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, mengatakan, hasil tersebut merupakan pengungkapan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang didapat dari hasil pengungkapan dua kasus sejak September 2024 hingga Januari 2025.
Adapun narkotika yang dimusnahkan adalah 53 paket ganja yang berisi 57,8 kilogram, ditambah dengan 1,8 kilogram ganja dan juga paket sabu seberat 815 gram.
Keseluruhan barang bukti ini didapatkan dari tangan tiga tersangka berinisial AI, 28; TH, 29; dan BM, 36.
Baca juga: Awal 2025, Tim Gabungan BNN Amankan 60,19 Kg Narkoba |